Mulai Maret 2019, Pajak Kendaraan Bermotor Alami Kenaikan di Seluruh Banten

SINARBANTEN.COM, Serang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melakukan penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan diberlakukan mulai 11 Maret 2019.

“Akan ada penyesuaian tarif pajak. Kalau PKB naik dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen. Sedangkan BBNKB, dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Dan ini akan kita berlakukan 11 Maret tahun ini,” kata Kepala Bapenda Banten, Opar Sochari di Serang, Selasa (26/2/2019).

Opar mengatakan, penyesuaian tarif dua jenis kendaraan ini telah dilakukan pembahasan awal, baik dengan jajaran legislatif, maupun dua provinsi lainnya, Jawa Barat dan DKI Jakarta.

“Penyesuaian tarif pajak ini harus kita lakukan, karena pajak yang sekarang diberlakukan sudah berjalan sejak tahun 2011. Dan sudah mendapatkan persetujuan semua pihak. Penyesuaian ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang nantinya juga akan dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan di Banten,” kata Opar.

Menurutnya, dasar penyesuaian dari PKB dan BBNKB di Provinsi Banten tersebut sesui dengan revisi Perda No 1 Tahun 2011 tentang penyeuaian tarif pajak daerah. Sebab daerah lainnya seperti DKI Jakarta sudah mencapai 2 persen dan Jawa Barat sudah lama memberlakukan tarif pajak kendaraan 1,75 persen.

“Untuk Banten baru tahun ini, jadi sudah tujuh tahun tidak dilakukan penyesuaian karena sebelumnya masih 1,5 persen,” kata Opar.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, M Faisal, mendukung langkah pemprov yang segera melakukan penyesuian tarif pajak kendaraan. Apalagi dasar hukumnya sudah sangat jelas dengan lahirnya Perda yang baru.

“Tentunya kami sangat mendukung dengan kenaikan dua jenis pajak dalam rangka peningkatan PAD,” kata faisal.

Menurut Faisal, dari kenaikan prosentase PKB dan BBNKB tersebut, secara otomotis akan ada penambahan PAD ratusan miliar.

“Dari PKB tambah Rp70 miliar, dan BBNKB Rp80 miliar. Jadi totalnya Rp150 miliar. Sehingga diharapkan pendapatan dari PKB tahun 2019 sebesar Rp2,4 triliun, dari sebelumnya (2018) Rp2,225 triliun,” katanya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, kenaikan pajak kendaraan yang akan diterapkan, bukanlah kebijakan yang merakyat. Akan tetapi hal tersebut harus dilakukan untuk percepatan pembangunan di Provinsi Banten.

Perlu diketahui, sebenarnya kenaikan tarif pajak kendataan tidak populer, namun pertimbangan percepatan infrastruktur, kebutuhan anggaran untuk kesehatan dan pendidikan di Banten, sehingga konsekwensinya penambahan belanja daerah. *[ ZT ] ??