Atasi Perceraian, DPRD Kota Cilegon Mengesahkan Perda Ketahanan Keluarga

SINARBANTEN.COM, Cilegon – Akibat tingginya angka perceraian di Cilegon, maka DRPD Kota Cilegon mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketahanan Keluarga. Perda inisiatif DPRD itu diharapkan mampu menekan angka perceraian di Kota Cilegon.

Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cilegon Edi Ariadi menjelaskan, meski sebelum menikah kerap ada nasihat pernikahan (pelatihan calon pengantin) di Kantor Urusan Agama (KUA), namun kondisinya banyak masyarakat yang tidak menerapkan teorinya sehingga berujung pada perceraian.

“Mudah-mudahan dengan adanya perda ini masyarakat Kota Cilegon semakin mengetahui fungsi-fungsi keluarga, ada di pendidikan, agama, kesehatan, dan lainnya,” ujar Edi usai menghadiri Rapat Paripurna Persetujuan Pengesahan Raperda tentang Ketahanan Keluarga di DPRD Kota Cilegon, Kamis (7/2/2019).

Ketua Pansus Raperda Ketahanan Keluarga Syarif Ridwan menjelaskan, kasus perceraian di Kota Cilegon menjadi salah satu sorotan karena jumlahnya cukup tinggi. “Saya berharap bisa menekan angka itu (perceraian) sebab tidak semua daerah di Indonesia memiliki perda ini,” ungkapnya. *[ ZT ] ??