Penyandang Disabilitas Masih Kesulitan Cari Kerja Di Banten

SINARBANTEN.COM, Serang – Hingga kini penyandang disabilitas masih kesulitan mencari pekerjaan di provinsi Banten, meskipun Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya, sedangkan perusahaan BUMN sebanyak 2 persen.

Ketua Gerakan Untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) Banten Yohana mengatakan meskipun secara pengaplikasian belum maksimal namun saat ini di Banten sudah ada beberapa perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

“Peraturan sudah ada untuk disabilitas bekerja, namun kan pengaplikasiannya belum maksimal. Walaupun ada beberapa perusahaan yang menerapkan peraturan itu. Padahal peraturannya jelas kan 1 persen swasta dan 2 persen untuk BUMN atau Pemerintahan,” katanya di Kota Serang, Selasa (15/1/2019).

Yohana berharap dengan keberadaan peraturan tersebut para penyandang disabilitas bisa bekerja dan turut andil dalam pemerintahan.

“Turut andil disini maksudnya bagaimana mereka tahu akses mereka seperti apa, mendapatkan kesetaraan dalam informasi kesetaraan bekerja. Semua bisa setara tidak ada diskriminasi,” tukasnya.

Perlu diketahui, kesetaraan kaum disabilitas ini untuk menjawab isu penting berupa pasar kerja didorong menjadi inklusi, juga sesuai dengan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. *[ AA ] ??