Pembangunan Masjid Agung di Alun-alun Perlu Dikaji Ulang

SINARBANTEN.COM, Serang – Pembangunan Masjid Agung di Alun-alun barat diminta untuk dikaji ulang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sebab, jika pembangunan dilakukan di lokasi tersebut berpotensi banjir serta penumpukan kendaraan. Selain itu, alun-alun tersebut diketahui berstatus cagar budaya.

Hal tersebut disampaikan tim peneliti feasibility study (FS) atau studi kelayakan Masjid Agung Kota Serang, Kemas Ridwan Kurniawan pada ekspose hasil FS, di salah satu hotel Kota Serang, Kamis (16/12/2018). Turut hadir Wakil Wali Kota Serang, Subadri, Kepala Bappeda, Djoko Sutrisno, Ketua MUI Kota Serang, Mahmudi, Ketua PCNU Kota Serang, Matin Syarkowi, dan sejumlah akademisi, serta tokoh agama.

Ia menjelaskan, dari sisi tata kota, pemkot perlu mempertegas kembali alun-alun sebagai ruang terbuka hijau (RTH) untuk kegiatan masyarakat. Sebab, jumlah RTH di Kota Serang tidak banyak, sehingga jika ada pembangunan di area tersebut, akan menimbulkan berbagai dampak.

“Perlu dipertimbangkan ulang, karena ada ancaman banjir dan kemacetan. Di situ termasuk daerah resapan air, jika ada pembangunan bisa banjir,” kata Guru Besar Kajian Teori dan Sejarah Arsitektur, Perancangan Arsitektur dan Arsitektur Heritage UI tersebut, seusai ekspose.

Menurut dia, jika ada masjid yang bisa menampung 1.000 kendaraan untuk parkir kemungkinan ada penambahan kendaraan sekitar 119 kendaraan di area sekitar. “Kami juga sepakat, bahwa Kota Serang perlu memiliki ciri khas kota madani dengan adanya masjid. Tapi, ini mungkin perlu ada kesepahaman dulu,” ujarnya.

Selain itu, diketahui, bahwa Alun-alun Kota Serang Barat dan Timur teregistrasi sebagai objek cagar budaya dengan nomor registrasi 00401070408 oleh Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten. Hal tersebut, juga tercatat dalam registrasi cagar budaya nasional dengan nomor pendaftaran BO2018091900001.

“Maka, secara otomatis Alun-alun Kota Serang dilindungi oleh UUD RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sehingga dapat disimpulkan, bahwa alun-alun dan kawasan sekitarnya harus dipertimbangkan ulang jika ingin dijadikan tapak Masjid Agung Kota Serang,” ucapnya.

Ada dua rekomendasi yang disampaikan tim terkait rencana pembangunan masjid agung. Pertama, perlunya menjaga kawasan bersejarah termasuk bangunan yang ada di sekitarnya untuk dapat memunculkan ciri khas Kota Serang yang unik.

Kedua, pemangku kebijakan melakukan upaya optimalisasi dan pengembangan kawasan dan bangunan ibadah lainnya di sekitar pusat kota. Ia mencontohkan, Masjid Kaujon atau Masjid Ats-Tsaurah yang belum terdaftar sebagai cagar budaya, meski keduanya memiliki nilai sejarah.

“Untuk pembangunan masjid di alun-alun terlalu sempit area yang disediakan jika yang diinginkan wah atau hebat. Jadi, memang perlu ada lokasi lain untuk fungsi itu, kalau alun-alun tidak bisa dipenuhi,” tuturnya.

Ketua PCNU Kota Serang, Matin Syarkowi menuturkan, proses pembangunan masjid harus dapat menghargai aturan perundang-undangan. Meskipun, kata dia, rujukan mendirikan masjid tersebut, berasal dari para ulama.

“Kan yang diperdebatkan itu lokasinya bukan pembangunannya. Jangan memprovokasi ke yang lain. Alun-alun itu kan bukan untuk masjid, harus kami hargai cagar itu, karena itu menjadi pendidikan berharga bagi anak cucu,” ujarnya.

Harus tetap dilakukan

Sementara, Ketua MUI Kota Serang, Mahmudi mengatakan, pembangunan masjid agung di alun-alun tetap harus dilakukan. Sebab, area tersebut menjadi pusat kota yang sering dilewati masyarakat dari dalam dan luar kota. “Kalau ada masjid di situ kan mencirikan, bahwa Kota Serang ini sebagai kota sejuta santri dan seribu ulama,” ucapnya.

Wakil Wali Kota Serang, Subadri menuturkan, pemerintah belum dapat menarik kesimpulan atas hasil FS tersebut. Hal tersebut, perlu dimusyawarahkan kembali dengan seluruh pihak. “Yang jadi permasalahan FS adalah soal cagar budayanya. Ulama bulat agar tetap berdiri di alun-alun. Tinggal dilihat FS ini bisa tidak dikaji ulang yang pada akhirnya semua pihak bisa menyadari dan direalisasikan keinginannya,” tuturnya.

Dalam musyawarah selanjutnya, pemkot akan mengundang BPCB Banten untuk membahas terkait cagar budaya. Ia tetap mendukung adanya masjid agung, tetapi tanpa menabrak aturan yang ada. “Kota Serang harus punya masjid agung, saya tetap kekeuh. Tapi, jangan sampai menabrak peraturan yang ada. Jadi, FS dan detail engineering design (DED) tetap dilalui,” katanya. *[ HGR ] ??