Pemkab Pandeglang Cairkan Rp. 1,170 Milyar untuk 130 Lembaga Keagamaan

SINARBANTEN.COM, Pandeglang – Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2018, Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengucurkan anggaran sebesar Rp. 1,170 miliar untuk pemberian hibah bagi ratusan lembaga kegamaan. Pemberian hibah itu ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Oproom Setda Pandeglang, pada Selasa (4/12/2018).

Meski pemberian hibah itu dipenghujung tahun, namun Pemkab meyakini bila Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dari para penerima akan sesuai batas waktu yang ditentukan.

Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengakui bila pemberian hibah ini molor dari rencana awal. Sedianya bantuan hibah ini akan disalurkan pada petengahan tahun. Namun akibat satu dan lain hal, bantuan tersebut baru diberikan saat ini. Namun Irna sepertinya enggan menyebut persoalan yang dihadapi tersebut.

“Seharusnya memang cair dipertengahan, tetapi ada satu dan lain hal maka baru sekarang,” aku Irna, usai menghadiri penandatanganan NPHD.

Kendati demikian, Irna tidak meragukan perihal laporan LPJ yang tergolong singkat ini. Soalnya, penerima bantuan sudah divalidasi sebelumnya, sehingga diyakini dapat menyusun LPJ sesuai tenggat yang ditentukan.

“Tahun ini betul-betul divalidasi, masuk ke rekening. Meski pemberiannya diujung tahun, tetapi saya yakin LPJ nya akan tetap bisa tersusun sesuai waktu dan aturan,” imbuhnya.

Irna berharap, bantuan yang digulirkan dapat digunakan sesuai peruntukan dan efektif. Dengan begitu, dana bantuan bisa membawa kemaslahatan bagi umat.

“Saya sudah imbau ke mereka agar dipakai pada kegiatan yang efektif dan diperlukan, seperti rehab, kegiatan hari besar Islam, yang penting bisa mengajak generasi muda memakmurkan masjid dan majelis taklim,” pesan Irna.

Adapun menyangkut pengawasan, bupati telah memerintahkan bawahannya setingkat camat dan Bagian Kesra, untuk mengawasi secara ketat.

“Ini uang rakyat, harus buat rakyat lagi. Camat, LPTQ kecamatan, bagian Kesra harus mengawasi,” ujarnya.

Kepala Bagian Kesra Setda Pandeglang, Syamsudin menambahkan, batas akhir penyerahan LPJ yakni 10 Januari 2019. Maka dari itu ia pun meyakini bahwa laporan tersebut akan selesai pada waktunya. “LPJ terkejar, karena maksimal 10 Januari,” klaimnya.

Dia menyebutkan, bantuan senilai Rp. 1,170 miliar ini diperuntukan bagi 130 lembaga keagamaan, dengan rincian 25 masjid, 17 mushola, 51 Pondok Pesantren, dan 37 majelis taklim.

“Setiap lembaga mendapat bantuan bervariati, mulai dari Rp. 6 juta hingga Rp. 70 juta. Sebagian besar pemberian bantuan itu digunakan untuk pembangunan sesuai proposal yang diajukan,” jelasnya.

Sedangkan mekanisme pencairan, akan dikirim langsung ke rekening penerima. Paling lambat, semua bantuan itu akan tersalurkan dalam 1 pekan ke depan. “Nanti diajukan dulu ke DPKD (Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah). Pencairan ke masing-masing penerima selama 7 hari,” pungkasnya. *[ MP ]??