SINARBANTEN.COM, Pandeglang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, saat ini telah membuat terobosan dan inovasi dalam mempercepat proses pelayanan pembuatan dokumen kependudukan di Pandeglang.
Kepala bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Piak) Disdukcapil Pandeglang, Tubagus Agus Muhidin mengatakan, saat ini bidangnya sedang fokus menerapkan program pelayanan pemuatan dokumen kependudukan dengan slogan pelayanan salam satu jam.
“Bagi masyarakat yang mengajukan pembuatan KTP bisa menunggu dalam waktu satu jam, dokumen kependudukan itu bisa langsung jadi,” kata Kabid Piak Disdukcapil, Tubagus Agus Muhidin, Senin (3/12/2018).
Menurut dia, untuk membuat dokumen kependudukan tersebut, lanjut Agus, masyarakat lebih dulu melakukan proses perekaman di kecamatan.
“Masyarakat bisa datang langsung mengurus sendiri tanpa perantara atau calo. Bagi masyarakat yang akan membuat KTP, statusnya sudah pren ready record (PRR). Selain itu, biodata tidak bermasalah, membawa fotokopi kartu keluarga terbaru yang ditandatangani Disdukcapil Kabupaten Pandeglang. Kemudian, membawa surat asli perekaman dari kecamatan yang telah ditandatangani dan distempel basah,” tuturnya.
Dikatakan Agus, ketentuan pembuatan KTP-el tersebut bisa dilaksanakan apabila konektivitas jaringan tidak ada gangguan, sehingga tidak menghambat proses pembuatannya.
“Kita berharap ke depan jaringan konektivitas tidak ada kendala, sehingga bisa terus melakukan inovasi percepatan pelayanan pembuatan KTP-el bagi warga. Prinsipnya kita melayani lebih cepat lebih baik,” ucapnya.
Agus mengimbau agar masyarakat mengurus dokumen tidak dalam waktu mendadak. Sebaiknya masyarakat mengurus dokumen kependudukan dengan waktu yang cukup atau leluasa.
Proses pelayanan cepat pembuatan dokumen kependudukan di Kabupaten Pandeglang merupakan langkah pelayanan maksimal kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat wajib memiliki KTP- el. *[ TI ] ??