SINARBANTEN.COM, Serang – Walikota dan Wakil Walikota Serang terpilih Syafrudin-Subadri Usuludin bakal memberikan insentif bagi para guru ngaji di Kota Serang. Hal tersebut masuk dalam program pasangan yang bakal dilantik Gubernur Banten Wahidin Halim pada Rabu (5/12) mendatang.
Wakil Walikota Serang terpilih Subadri Usuludin mengatakan, anggaran insentif itu akan dialokasikan melalui pendidikan non-formal. “Tujuannya untuk mengentaskan buta aksara Alquran,” ujar Subadri, Jumat (1/12).
Subadri mengatakan, selama ini guru madrasah sudah mendapatkan bantuan dari Pemkot Serang. Untuk itu, ke depan Pemkot akan memberikan perhatian kepada guru ngaji secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Kata dia, pemberian dana insentif itu akan masuk ke dalam Raperda Aje Kendor Lahir Bathin yang akan diinisiasinya nanti. Nantinya, raperda itu akan mengatur tentang kewajiban mengaji bagi masyarakat Kota Serang setiap bakda maghrib.
Selain itu, masyarakat juga diwajibkan untuk mematikan televisi saat magrib. Namun, pihaknya akan terlebih dahulu mengumpulkan guru ngaji yang ada. “Pemkot akan ‘mengorangkan’ guru-guru ngaji terlebih dulu, baru kemudian membuat peraturannya,” terang Subadri.
Mantan ketua DPRD Kota Serang ini mengatakan, apabila raperda itu disahkan menjadi perda, maka diharapkan dapat melestarikan para guru ngaji di Kota Serang. “Untuk itu, saya mohon doanya agar setelah kami dilantik nanti, program ini dapat terlaksana,” ujarnya.
Selain bidang keagamaan, Subadri juga mempunyai banyak program di bidang lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, kebersihan, dan yang lainnya. Hanya saja, beberapa program itu baru dapat terlaksana secara optimal mulai 2020 mendatang.
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang Amas Tadjudin mengatakan, setiap langkah dan program menuju sebuah peningkatan kualitas keberislaman dari manapun berasal patut didukung. “Jika benar ada rencana itu, maka kami nilai sangat baik,” ujarnya.
Ia mengatakan, sistem dan perangkat hukum di Kota Serang yang dapat meningkatkan kualitas kehidupan keberislaman dan kerukunan umat beragama jika dioptimalkan dan dilaksanakan oleh Walikota dan Wakil Walikota terpilih, tidak mesti membuat perda baru.
Namun, perda-perda yang sudah ada agar dimaksimalkan, seperti Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemberantasan, Pencegahan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. “Jika disupport betul merupakan poin penting sebagai ladang amal walikota terpilih,” tuturnya. *[ MP ] ??