Jatah Dana Desa Tiap kelurahan di Kota Serang sekitar Rp358 juta

SINARBANTEN.COM, Serang – Pemkot Serang merencanakan akan memberikan pendampingan menyambut realisasi dana kelurahan pada awal 2019. Hal itu agar pengelolaannya tidak tersangkut masalah hukum.

Kota Serang memiliki 67 kelurahan yang tersebar di enam kecamatan. Jika mengacu pada alokasi anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat, masing-masing kelurahan akan memperoleh sekira Rp358 juta, kelurahan se-Kota Serang akan mendapatkan sekira Rp25 miliar.

Penjabat Walikota Serang Ade Aryanto mengatakan, keberadaan dana kelurahan merupakan salah satu terobosan untuk memaksimalkan pembangunan di kelurahan. Alasan pemerintah pusat merealisasikan program tersebut karena belum meratanya pembangunan di kelurahan. “Ini (dana kelurahan-red) perlu diapresiasi. Namun, butuh pendampingan,” ujarnya kepada wartawan di kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (19/11).

Pria yang akrab disapa Ade itu beralasan, pendampingan dibutuhkan misalnya terkait dengan persoalan administrasi. Kehadiran dana kelurahan jangan sampai menelan korban, seperti halnya terjadi di dana desa. “Iya, dana desa saja banyak yang terkena persoalan hukum. Pendampingan ini tujuannya agar tidak terkena permasalahan hukum,” kata Kepala Kesbang Pol Banten itu.

Dana pendampingan itu dirasa patut dikeluarkan sebagai alokasi untuk peningkatan kualitas aparatur kelurahan dalam hal administrasi dana kelurahan nanti. Dengan adanya alokasi tersebut, juga dapat mempersiapkan jika ada perubahan pengelolaan anggaran dana kelurahan langsung ke kelurahan tanpa melalui kecamatan. “Kita mencoba untuk membekali dan pendampingan seperti itu dulu,” katanya.

Ade menjelaskan, jika melihat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang saat ini relatif kecil untuk mengalokasikan anggaran pendampingan dana kelurahan. Namun, ia akan mencoba melakukan kajian dan pembahasan dalam pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2019 yang saat ini sedang dibahas. “Harusnya memang ada dana pendampingan dari APBD Kota Serang, tetapi sekarang PAD kita masih kecil. Akan kita bahas dulu,” jelasnya.

Secara terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Serang Uhen Juhaeni mengatakan, alokasi dana kelurahan sudah dipastikan akan dapat digunakan pada 2019. Kepastian penggunaannya, kata dia, masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat. “Anggarannya belum dapat digunakan karena juklak juknisnya belum dibuat,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Juklak dan juknis, kata Uhen, berisi aturan hukum dan edaran, baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres) maupun edaran dan peraturan dari kementerian yang berhubungan langsung dengan anggaran tersebut. “Kita akan coba konsultasi juga. Yang akan kita tanyakan ke Kementerian Keuangan, seperti apa penggunaannya nanti. Selain itu, kita juga menunggu edaran dari Mendagri terkait dana kelurahannya,” katanya.

Disinggung terkait gambaran pengelolaan dana kelurahan, apakah mengadopsi dari aturan Undang-undang Desa, Uhen mengatakan, pada awal mula adanya usulan dana kelurahan itu dikarenakan masih banyaknya kelurahan-kelurahan di daerah yang memiliki PAD kecil jauh tertinggal dari daerah lainnya. “Dana kelurahan diambil 30 persen dari anggaran dana desa karena masih banyak daerah yang APBD kecil dan butuh bantuan langsung juga,” terangnya.

Ia berharap, anggaran itu dapat digunakan untuk mengakomodasi hasil musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kelurahan (musrenbangkel), yang tidak terfasilitasi oleh Pemkot Serang. Sehingga, kelurahan semakin bergairah memberikan pelayanan yang prima dan beberapa hasil musrenbangkel dapat diakomodasi.

“Jadi, nanti pada saat musrenbangkel, sudah ada anggarannya. Usulan program dapat disesuaikan dengan anggaran,” pungkasnya. *[ AA ] ??