ASEIBSINDO: Pengawasan Buah Impor Harus Diperketat

SINARBANTEN.COM, Jakarta — Pengetatan pengawasan terhadap buah-buahan yang diimpor oleh Indonesia harus segera dilakukan guna menjaga daya saing produk-produk Indonesia.

Ketua Asosiasi Eksportir dan Importir Buah dan Sayuran (Aseibsindo) Khafid Sirotuddin meminta pemerintah memperketat aktivitas impor dan distribusi buah-buahan impor di dalam negeri.

Pasalnya, adanya temuan pemberian lapisan lilin terhadap sejumlah buah-buahan impor di Jakarta beberapa waktu lalu, berpeluang semakin menggerus daya saing buah-buahan lokal.

“Buah-buahan Indonesia di luar negeri mendapat pembatasan ekspor, karena buah kita dinilai mengandung pestisida yang terlalu tinggi. Namun, sebaliknya, ketika ada buah masuk ke Indonesia, ada saja oknum-oknum yang justru melapisi dengan lilin atau disemprot pestisida biar awet, ini kan tidak adil,” katanya, belum lama ini.

Sekadar catatan, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta pada pekan lalu melaporkan adanya temuan buah-buahan impor yang dilapisi lilin dan pestisida.

Fakta tersebut diperoleh setelah KPKP DKI Jakarta melakukan penelitian terhadap 153 sampel buah di berbagai titik di Jakarta.

Khafid mengatakan, dengan adanya fenomena tersebut, upaya para pengusaha buah di Indonesia untuk mengurangi impor komoditas tersebut menjadi sia-sia.

Pasalnya, dengan adanya lapisan lilin yang membuat buah lebih awet membuat citra buah-buahan asli Indonesia menjadi tampak lebih buruk karena dinilai jauh lebih cepat busuk.

Khafid mengatakan, sejak tahun lalu, para pelaku bisnis sektor buah-buahan telah mengurangi impornya. Adapun, dia mengklaim, pada tahun ini importir buah nasional telah mereduksi pembelian buah-buahan dari luar negeri sebesar 20% dibandingkan dengan tahun lalu.

Hal itu setidaknya tercermin dari impor pisang, baik yang berbentuk buah segar maupun yang telah dikeringkan.

Menurut catatan asosiasi, nilai impor komoditas tersebut pada Januari—Juli 2018 mencapai US$5.200 atau turun dari periode yang sama tahun lalu yang tercatat berjumlah US$170.616.

Secara umum, menurutnya, rerata nilai dan volume impor buah telah turun 40%—60% selama dua tahun terakhir.

Buah impor yang dikurangi pembeliannya merupakan buah subtropis, seperti apel, anggur, dan pir.

Pengurangan tersebut, jelasnya, disebabkan oleh tingginya biaya impor buah-buahan. Sementara itu, buah-buahan lain seperti kurma, hazelnut dan almond yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri, tidak mengalami pengurangan impor.

Saat dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengklaim telah melakukan pengawasan berlapis terhadap importir aupun penjual buah-buahan impor yang melakukan pelanggaran dan merugikan konsumen.

Veri pun mengaku belum mengetahui adanya informasi temuan buah impor yang dilapisi lilin maupun mengandung pestisida yang tinggi.

Namun, dia menjanjikan akan melakukan pemeriksaan langsung dan melakukan penindakan tegas mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha dan impor apabila ditemukan pelanggaran oleh importir maupun penjual buah-buahan ilegal.

“Untuk impor buah-buahan pemeriksaan dan penjagaan, kami sudah dilakukan berlapis-lapis. Tetapi nanti saya akan cek informasi itu,” ujarnya.*[HY] ??