SINARBANTEN.COM, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan aturan baru tentang tarif ojek berbasis daring atau ojek online akan berlaku pekan depan, 1 Mei 2019. Menurut Budi Karya, Kementeriannya telah menggelar sosialisasi ke penyedia aplikasi, yakni GoJek dan Grab Indonesia.
“Kami sudah sosialisasi. Sosialisasi sudah dilakukan di dalam dan luar Pulau Jawa,” ujar Budi Karya di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Jumat, (26/4/2019).
Beleid anyar yang mengatur tarif ojek daring itu tertuang dalam keputusan menteri yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur perihal perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam proses pemasyarakatan beleid terbaru, Kementerian Perhubungan turut melibatkan mitra pengemudi. Budi Karya berharap beleid ini akan menjembatani kepentingan berbagai pihak. Khususnya, mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi yang menaunginya.
Adapun menjelang aturan rilis, Budi Karya meminta operator memantau pergerakan pasar. “Dia akan melihat bagaimana pasarnya,” ucapnya. Budi berharap, pasca-aturan berlaku, seluruh pihak siap menerima.
Tarif baru ojek online ini sebelumnya dirilis Kementerian Perhubungan pada Senin, 25 Maret 2019. Dalam beleidnya, pemerintah mengatur besaran tarif ojek online berdasarkan zonasi atau wilayah yang berbeda-beda.
Tarif ini terbagi atas tiga wilayah. Di antaranya zona I, zona II, dan zona III. Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Adapun zona II meliputi Jabodetabek, dan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua, dan NTB. Secara keseluruhan, tarif baru yang diberlakukan meningkat sekitar 10-20 persen dari tarif sebelumnya.
Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan Rp 1.850. Sementara zonal II Rp 2.000, dan zona III Rp 2.100. Sedangkan biaya jasa batas atas yang diberlakukan untuk zona 1 ialah Rp 2.300, zona II Rp 2.500, dan zona III Rp 2.600. Semua tarif itu dihitung net per kilometer.
Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif biaya jasa minimal atau flagfall. Flagfall untuk zona I dipatok Rp 7-10 ribu, zona II Rp 8-10 ribu, zona III Rp 7-10. Tarif ini berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan penetapan tarif ini ojek daring telah mempertimbangkan tiga hal. Pertama, mempertimbangkan kepentingan pengemudi.
Kedua, mempertimbangkan masyarakat. Dan ketiga, mempertimbangkan kepentingan dua aplikator ojek online, yakni Go-Jek dan Grab Indonesia. *[ SM ] ??