17 Calon Kepsek SD dan SMP di Kota Serang Sudah Bersertifikat LPPKS

SINARBANTEN.COM, Serang – Sebanyak 17 calon kepala sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Serang sudah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan latihan dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Berarti ke-17 calon kepala sekolah itu sudah memenuhi ketentuan dalam Permendikbud No.6 tahun 2018 tentang tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Berbeda dengan Provinsi Banten, Ujang, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten justru berkomentar tidak tahu soal Permendikbud tersebut. “Emang ada, nomor berapa dan apa ya isinya,” kata Ujang.

Wasis Dewanto, Sekretaris Dindikbud Kota Serang yang dihubungi MediaBanten.Com di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya mengirimkan 50 calon Kepsek TK, SD dan SMP ke LPPKS di Solo setelah diterbitkannya Permendikbud No.6 tahun 2018 yang ditetapkan bulan April 2018. Dari jumlah itu, 37 calon Kepsek dinyatakan lulus administrasi.

“Dari 37 orang itu yang lulus dalam Pendidikan dan Latihan yang diselenggarakan LPPKS, hanya 17 orang yang lulus. Lihat nih sertifikatnya, berarti mereka sudah memenuhi syarat untuk menjadi Kepsek, di antaranya sudah dilantik dan sebagian lagi menunggu penempatan” kata Wasis Dewanto, seraya menambahkan, tim seleksi administradi di tingkat Kota Serang sudah dibentuk, Minggu (10/2/2019).

Sementara itu, Makmun Muzakki, anggota Komisi V DPRD Banten mempertanyakan kapasitas pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten berkaitan dengan Permendikbud No.6 tahun 2018. “Dindikbud ini seharusnya sudah mengantisipasi munculnya Permendikbud itu, juga terbitnya bulan April 2018. Masak tidak dianggarkan soal pendidikan dan pelatihan bagi calon kepsek negeri pada anggaran tahun 2019,” kata Makmun Muzakki, Sabtu (9/2/2019).

Anggota Komisi V DPRD Banten itu menilai Dindikbud Banten belum siap menghadapi perubahan yang diamanatkan dalam Permendikbud No.6 tahun 2018. Hal ini disebabkan pengangkatan kepala sekolah sangat tergantung pada like or disklike. “Mustinya Dindikbud Banten di tingkat ini terbebas dari hal-hal seperti itu, dan menyuport peraturan ini,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Sekolah yang tidak memiliki Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (STTPPCKS) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidik dan Tenaga Kependidikan dinyatakan tidak sah sebagai kepala sekolah (Baca: Tidak Sah, Kepala Sekolah Tanpa Surat Tamat Diklat Calon Kepala Sekolah Dari Dirjen).

Konsekuensinya, sekolah tersebut tidak akan mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan seluruh tandatangannya di atas dokumen sekolah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku yang bisa berbuntut pada tindakan pidana karna menjalankan tugas yang bukan kewenangannya. “Ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permindikbud No.6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Batas waktunya hingga tahun 2020,” kata Prof Dr Sholeh Hidayat, Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).

Dalam konteks itu, Untirta ditunjuk Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai salah satu tempat penyelenggaraan pendidikan dan latihan (Diktlat) bagi calon kepala sekolah dan Diklat bagi kepala sekolah yang belum memiliki surat tanda tamat Diklat kepala sekolah. Diklat itu untuk tingkat taman kanak-kanak (TK), SD, SMP hingga SLTA di Banten.

“Kami ditunjuk untuk menyelenggarakan Diklat bagi calon kepala sekolah dan kepala sekolah yang belum mendapatkan surat tanda tamat atau lulus diklat setelah para calon itu lulus seleksi substansi oleh LPPKS di Solo,” kata Sholeh Hidayat.

Untuk kepentingan tersebut, Untirta sudah menyiapkan 30 instruktur yang akan memberikan pendidikan dan latihan bagi calon kepala sekolah dan kepala sekolah yang belum memiliki surat tanda lulus sesuai persyaratan Permendikbud No.6 tahun 2018. *[ AM ] ??