Lion Air Diaudit Secara Khusus Oleh Kemenhub

SINARBANTEN.COM, Jakarta — Kementerian Perhubungan sedang melakukan audit khusus terhadap awak kabin, prosedur standar operasi, dan manajemen maskapai Lion Air Group.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan audit khusus tersebut sudah dilakukan sejak Sabtu (3/11/2018). Ketiga hal tersebut menjadi faktor penting selain kelaikudaraan pesawat Boeing 737-8 Max.

“Selain pesawatnya, awak kabin, Standard Operation Procedure (SOP), maupun manajemen maskapai juga harus dipastikan telah sesuai kualifikasi. Kami butuh waktu hingga satu pekan untuk menyampaikan hasilnya,” ujarnya, Senin (5/11).

Budi Karya menambahkan hasil audit khusus tersebut ada yang bisa disampaikan kepada masyarakat umum melalui media dan ada yang khusus hanya diberikan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai tambahan bahan investigasi untuk menghasilkan rekomendasi.

Di sisi lain, pihaknya telah memastikan 11 unit pesawat Boeing 737-8 Max yang dioperasikan Lion Air Group dan Garuda Indonesia dinyatakan laik terbang. Kelaikan tersebut juga diperkuat dengan pernyataan representatif teknik Boeing yang datang ke Indonesia sejak beberapa hari lalu.

Menurutnya, keabsahan kelaikudaraan tersebut menjadi penting karena pemerintah juga harus melindungi operasional pesawat jenis yang sama dari risiko terjadi masalah juga yang serupa.

“Kami juga berusaha untuk mendorong Lion Air Group untuk mampu memberikan peningkatan pelayanan yang lebih baik,” tambah Menhub. *[HH] ??